Sewa Kios di Pasar Induk Batang. Harus Beres Setelah Lima Hari Menang Lelang

oleh
oleh

BATANG – Pemkab Batang mulai melelang sewa 62 unit kios di Pasar Induk Batang.

Lelang kios pasar dilakukan karena pembangunannya sudah selesai dan siap digunakan untuk berdagang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan rencananya pendaftaran peserta lelang sewa kios itu baru akan ditutup Senin (25/11/2019).
“Karena itu, para pedagang yang berminat perlu segera mendaftarkan diri,” ujarnya, Jumat (22/11).
Menurutnya, lelang sewa kios ini sudah diumumkan sejak 7 November 2019 dan ditutup 25 November 2019.
“Sebanyak 62 kios yang akan dilelangkan pada 28 November 2019 itu sebagian besar berada di lantai II,” bebernya.
Puluhan kios tersebut, kata Subiyanto, diperuntukkan para pedagang penjual sandang, sembako, dan buah-buahan. Adapun, luas kios itu, kata dia, mulai dari 2 m x 3 m hingga 3 m x 4 m. Harga sewanya Rp5,2 juta/m2 untuk jangka waktu lima tahun.
“Setelah lima tahun, sewa kios dapat diperpanjang lagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, untuk harga sewa belum ada kenaikan, yaitu Rp5,2 juta,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin menyewa bisa melengkapi berkas administrasi yang ditentukan.
“Kami menerapkan harus pembayaran jaminan sebagai tanda calon penyewa memang serius dan ingin menyewa. Jika nanti tidak menang lelang maka akan segera dicairkan,” tegasnya.
Bagi penyewa kios yang memenangkan lelang harga tertinggi, nantinya harus melunasi sisa harga sewa kios dengan batas waktu lima hari setelah ditetapkan.(mht)

INFO lain :  Gelora Bung Karno Terus Berbenah