Tegal – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta selektif dalam memberikan atau mengeluarkan surat rekomendasi ijin untuk event yang berkaitan menggunakan jalan.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, dari Fraksi PAN, Hj Nur Fitriani SE Akt MM saat rapat koordinasi dengan Dishub Kota Tegal, Jumat (18/10/2019).
Nur Fitriani setuju dalam rangka meramaikan Kota Tegal agar menjadi kota wisata menjadikan Tegal kota yang mengandung magnet wisata dan mengundang para pengunjung dan investor tertarik ke Tegal. Tetapi tidak juga melupakan koridor-koridor yang ada di Kota Tegal dengan melihat dampak negatif dan positifnya.
“Saya sangat kecewa sekali terhadap beberapa event besar yang ada di Kota Tegal ini. Misalkan saat event kejuaraan mobil yang terjadi beberapa waktu yang lalu, yang juga menggelar pesta musik DJ dimalam harinya. Padahal disitu ada masjid Agung yang notabene ada etika-etika yang lebih smut dalam agar tidak memberi image buruk Kota Tegal,” kata Nur Fitriani.
Selain itu, Fitriani menambahkan, dalam beberapa media menyatakan Dishub tidak mengeluarkan ijin tapi dari pihak Dishub sendiri membantah. Jadi t idak ada koordinasi yang bagus didalam internal Dishub sendiri.
Jika dalam internal sendiri tidak ada koordinasi gimana Dishub melakukan tupoksi sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan yang baik yang pro rakyat ? Sepertinya itu tidak mungkin.
“Kedepan saya minta diperbaiki kembali koordinasinya didalam internal Dishub,” pinta Fitriani.
Kapala Dinas Perhubungan, Hervyanto menjelaskan, terkait event di automotive yang dilaksanakan di Jalan Pancasila kemarin, bahwa Dishub justru memprotes karena penggunaan logo Dishub Kota Tegal pada event tersebut tanpa ijin dari Dishub Kota Tegal.
Hervy menbahkan, Dishub tidak memiliki kewenangan memberikan ijin. Perijinan adalah kewenangan BP2T. Kami dari Dishub justru yang mempertanyakan atas keabsahan kegiatan tersebut. Jadi kepanitiaan kemarin tidak berstempel dan tidak ada rekomendasi dari lembaga yang memiliki organisasi.
“Sampai dengan hari terakhir perijinan kami pertanyakan di Polres. Bahwa disampaikan, bahwa Polres hingga hari itu belum menerima perijinan dan belum bisa menunjukan secara bentuk fisik ijin kegiatan itu baik dari pusat maupun Polda Jateng,” tutur Hervy.
(nin)
















