Semarang – Kasus dugaan korupsi pada BRI Cabang Kendal diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Ketut Sumedana mengaku telah mengeluarkan surat penyelidikan terkait kasusnya pada 14 Oktober 2019.
“BRI Cabang Kendal. Semoga dalam waktu seminggu dua minggu kedepan bisa naik penyidikan. Penyelidikan dikeluarkan Senin (14/10/2019) kemarin,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Atas penyelidikannya, Ketut mengaku telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
“Kapan diperiksa kamis ini sudah datang 6 orang kita panggil, dari pusat dulu karena yang lapor kan dari investigasi kantor cabang Semarang dan itu kantor unitnya Kendal,” katanya.
Ditargetkan kasus ini dapat diusut tuntas dalam 2 minggu kedepan.
“Mudah mudahan dalam 2 minggu sudah terdapat peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, kalau bisa sudah ada penetapan tersangkanya,” ujarnya.
Menurutnya perkara baru yang modusnya mirip dengan dugaan kredit fiktif BRI Purbalingga ini ditaksir potensi kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
“Estimasi kerugian negaranya Rp 1,9 miliar lebih, yang sudah dikembalikan Rp 200 juta. Jadi masih kurang Rp 1,7 miliar lagi yang belum dikembalikan hasil investigasi dari internal BRI,” katanya.
Korupsi BRI Purbalingga
Dugaan korupsi juga terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga di Jl. Jendral Sudirman nomor 214 A Purbalingga. Dugaan korupsi terjadi atas pencairan 171 fasilitas kredit BRIGUNA pada BRI Cabang Purbalingga.
Modusnya memverifikasi dan mengusulkan data- data yang yang tidak benar atau dipalsukan. Dalam kasus itu, ditaksir kerugian negara memcapai Rp 28.029.090.300 berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Jateng.
Di perkara itu, lima orang telah ditahan dan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang. Kelimanya, Ir Firdaus Vidhyawan MM (54), selaku Direktur PT Banyumas Citra Televisi.
Aang Eka Nugraha (41), selaku Direktur CV Cahaya. Yeni Irawati (31), selaku Bendahara / Accounting CV Cahaya.
Imam Sudrajat SH selaku Pgs. Associate Account Officer (AAO) pada PT Bank Rakyat Indonesia / BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga. Endah Setiorini AMd selaku Account Officer (AO) pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga.
Sesuai dakwaan, mereka dinilai korupsi bersama Erna Hermawan selaku Asisten Manager Pemasaran pada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Purbalingga. Serta Zulfikar Nazara SE Msi selaku Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga.
Mereka didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang yang sama.
(far)















