Dendam Diputus Kekasih, Sebar Foto Syur dengan Tulisan “Open BO”

oleh
oleh

KEBUMEN – Warga inisial DN (20) warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.

DN diduga telah menyebarkan gambar foto syur milik mantan kekasihnya melalui media sosial.

Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena gambar pribadinya beredar luas di medsos.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumah orang tuanya.

INFO lain :  PNS Wajib Beli 2 Kilo

“Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus,” katanya, Jumat (19/6).

Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang.

Tersangka membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban.

“Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut,” bebernya.

INFO lain :  Demi Harga Diri, Suami Tebas Selingkuhan Istri dengan Golok

Di akun itu, tersangka memberikan keterangan “Open BO” serta menyantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.

“Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya,” sebutnya.

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

INFO lain :  Pelanggar Lalu Lintas di Wonosobo Naik

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar. (mht)