Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Belum Semua Bersertifikat Kompetensi

oleh

Kudus – Belum seluruh pengelola koperasi jasa keuangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengantongi sertifikat kompetensi meskipun sebelumnya digelar program sertifikasi kompetensi untuk pengelola maupun manajer koperasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan hal itu.

“Harapannya, semua koperasi jasa keuangan di Kudus memiliki sertifikat kompetensi agar semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya, Selasa (3/9/2019).

Ia mengungkapkan jumlah koperasi di Kudus memang mencapai 541 koperasi, namun untuk koperasi jasa keuangan hanya berjumlah 79 koperasi.

INFO lain :  (Baru) 6 Warga Sedulur Sikep Kudus yang Ubah Kolom Agama di KTP

Dari 79 koperasi tersebut, kata dia, berkisar 60-an persen di antaranya sudah mengikuti program sertifikasi kompetensi.

Dalam rangka mendorong pengelola koperasi memiliki sertifikat kompetensi, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi UMKM Kudus beberapa waktu lalu memfasilitasi pengelola koperasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi.

INFO lain :  Suhu Badan Penumpang Sampai 38 Derajat Celcius, Dibawa Dulu ke Ruang Isolasi

Langkah tersebut, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi.

“Pengelola maupun manajer koperasi yang lulus sertifikasi kompetensi berhak menyandang predikat manajer koperasi jasa keuangan yang bersertifikasi,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikasi kompetensi tersebut, dia berharap, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi jasa keuangan di Kabupaten Kudus semakin meningkat.

Selain itu, kata dia, pengelolaan koperasi di Kudus juga semakin berkualitas sehingga daya saingnya juga semakin meningkat.

INFO lain :  Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga di Grobogan

Sertifikasi kompetensi tersebut, juga bisa menjadi salah satu kriteria koperasi sehat.

Dalam rangka memastikan kesehatan koperasi di Kabupaten Kudus, setiap bulan pengelola koperasi diminta menyerahkan laporan keuangan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kudus.

Laporan keuangan tersebut, sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan.

Sumber Antarajateng