Warga Mejasem Tegal Ditangkap Usai Beli Sabu

oleh

Tegal – Jual beli sabu warga Jalan Pala Barat 1 Nomoer 39A Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah Agus Santoso (37) ditangkap Sat Narkoba Polres Tegal.

Wakapolres Tegal, Kompol Arianto S kepada sejumlah wartawan menyampaikan, tersangka Agus Santoso ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tegal pada Minggu 5 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 di kediamannya Jalan Barat 1 Nomor 39A Mejasem, Kramat, Kabupaten Tegal.

“Tersangka Agus Santoso melakukan perbuatannya dengan cara jual beli paket sabu,” kata Waka Polres Arianto, Kamis (22/8/2019).

INFO lain :  Kepala Desa Kedunguter, Brebes Diprotes Warga Soal Dugaan Pungli Dana Prona

Sehari sebelumnya 4 Agustus 2019 tim sat narkoba mendapat informasi terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penyidikan 5 Agustus tersangka berhasil ditangkap dikediamannya.

Saat digeledah petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening. Satu buah kotak warna hitam berisi 7 paket sabu seberat 2,62 gram yang dibungkus plastik klip. Satu handphone, satu bong alat hisap sabu, satu kipet dan satu korek api gas. Barang tersebut disita menjadi barang bukti.

INFO lain :  Pembakaran Motor di Temanggung Diungkap, Pelaku Akui Hanya Disuruh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Pada 9 Agustus 2019 malam, Sat Narkoba Polres Tegal juga menangkap Faqih Alwi Jayadi (19) dan Eicky Zulfikar (27) keduanya warga RT 01 RW 1 Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal di kediamannya karena kedapatan menggunakan dan menyimpan narkotika jenis ganja.

INFO lain :  Nenek – Nenek Tewas Gantung Diri di Atap Rumah

Saat digeledah dua tersangka kedapatan menyimpan 2 linting daun ganjar kering 2,05 gram dan ganja kering yang dibungkus dengan potonhan kertas putih seberat 3,25 gram.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) furuf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
(nin)