Menurut Demianus, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku tidak ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Dia juga sedang menunggu pembayaran dari pihak lain. Namun, hal itu, baru pengakuan dari tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun.
“Perusahaan PT Laros dengan PT SHA di Solo sebenarnya sudah menjalin kerja sama. Tersangka menjadi penyuplai BBM kepada korban. Tersangka sudah mendapatkan kepercayaan, kemudian meminjam uang kepada korban dengan alasan proyek,” tutur Kapolsek.
Sumber Antara Jateng
















