Ribuan Obat Terlarang Disita dari 4 Pemuda di Wonogiri

oleh
Wonogiri – Polisi Wonogiri menyita 1.708 butir obat terlarang dari empat pemuda. Keempat pemuda itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada total barang bukti 1.708 butir obat terlarang warna putih dengan logo huruf Y. Tersangkanya ada empat,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (22/8/2019).

Dia membeberkan keempat tersangka adalah RP (21) dan IP (25) warga Wonogiri. Selanjutnya BE (25) dan AS (25), warga Sukoharjo.

INFO lain :  22 Personil Bawaslu Positif Covid-19

Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (1/8) lalu di lokasi berbeda ketika mereka dalam perjalanan pulang. RP ditangkap di sebuah rumah makan di Wonogiri, IP ditangkap di Wonoboyo, Wonogiri. Sedangkan BE ditangkap di Manyaran, Wonogiri, dan AS di Weru, Sukoharjo.

“Dari tangan keempat tersangka, kami menyita obat terlarang daftar G dengan total 1.708 butir itu. Kami juga menyita uang, beberapa handphone, dan plastik klip pembungkus obat,” jelas dia.

INFO lain :  ASN di Wonogiri Ditemukan Bunuh Diri, Usai Bacok Wanita Hingga Tewas

Kronologi penangkapan, polisi melakukan pengembangan dari kasus penggunaan obat terlarang oleh seseorang berinisial TG. TG ternyata mendapatkan obat terlarang dari RP. Setelah RP ditangkap dan diinterogasi, barang haram diperoleh dari tersangka IP. Demikian seterusnya, IP mendapatkan dengan cara membeli dari BE, dan BE membeli dari AS.

INFO lain :  Disengat Tawon, Pria Wonogiri Tewas Terjatuh Dari Pohon
“AS membeli lewat online dari seseorang di luar kota. Kini kami buru,” tegas Suharjo.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandas dia.

Sumber Detik