Sidang Suap Proyek Pendidikan di Klaten, Rekanan Disdik Keseret

oleh

Atas seluruh penerimaan itu, Sudirno lalu menyerahkan uang total Rp 750 juta kepada bupati Sri Hartini di rumah dinasnya.

“Sudirno dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang yang sama.,” jelas JPU.

Penerimaan gratifikasi terjadi di rumah Sudirno di Gumulan Klaten Tengah, rumah daerah Bareng Klaten, Warung Sate Kambing Codot Klaten Tengah, seluruhnya Rp 1, 070 miliar dari CV Smart Edukatama melalui Jojon.

INFO lain :  Gelar Istighosah Agar Pilkada Lancar
INFO lain :  Kecelakaan Maut di Tol Sragen, Orang Tuanya Tewas, Bocah Ini Selamat

Penerimaan itu terkait kegiatan pengadaan barang yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016.

INFO lain :  Bambang Teguh Setyo, Makelar Suap Bupati Klaten Dituntut 4 Tahun Penjara KPK

Sejak Januari 2016 sampai Desember 2016, penerimaan dilakukan bertahap dan disejumlah lokasi. Atas penerimaan Rp 1 miliar itu, terdakwa Sudirno dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(far)