Semarang – Gerakan Masyatakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang diajak untuk bersama memerangi korupsi. Bukan layaknya kebanyakan organisasi yang hanya bisa mencari-cari kesalahan pejabat dan pemerintah. Melainkan menjadi perhimpunan yang bisa memberikan pencegahan dan penangkalan perilaku koruptif.
Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, saat memberikan arahan organisasi sekaligus membuka acara Rapat Kerja Daerah Ke-II dan Seminar Integritas Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMPK Kota Semarang di Aula Balai Pelatihan Transmigrasi dan Penca, Semarang mengatakan.
Pihaknya meminta, GMPK jangan dijadikan ajang mencari-cari kesalahan orang, melainkan bisa menjadi pionir dalam pencegahan dan pendampingan perkara korupsi.
Ia juga menyampaikan, DPRD tidak mungkin melakukan korupsi, kecuali ada yang melakukan penyuapan. Adapun alasannya, disebutkannya, DPRD tidak menjadi kuasa pengguna anggaran.
“GMPK jangan sampai digunakan untuk menakut-nakuti pejabat, melainkan berkerja benar, sehingga bermanfaat untuk kemajuan Kota Semarang,”kata dalam acara bertemakan “Membangun Indealisme dan Integritas Menuju Generasi Bermoral dan Bermartabat” tersebut, dilaksanakan selama dua hari dari (18-19 Mei 2019).
Adapun narasumber yang hadir dalam acara Seminar Integritas itu, adalah Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Theodorus Yosep Parera beserta Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rusdyanto.
Dalam paparannya, Yosep Parera menyampaikan, tujuan dibentuknya hukum dan aturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya bukan untuk menghukum setiap orang yang bersalah. Melainkan untuk membuat orang merasa tenang dalam menjalani kehidupan.
Pihaknya mengaku prihatin melihat kondisi saat ini. Sebab, banyak yang masih salah kaprah memahami hukum. Konsekuensinya, kata dia, sangat besar. Bahkan, bisa saja hakim menjatuhkan vonis secara sembrono karena ketidaktahuannya.
“Jadi sebenarnya hukum diciptakan bukan untuk menghukum orang, melainkan untuk membuat kehidupan bermasyarakat menjadi tenang dan nyaman,” ujarnya.
Ia mencontohkan dengan undang-undang tentang korupsi. Lebih lanjut dijelaskan, tujuannya sebenarnya dua. Pertama untuk menjaga keuangan negara supaya tidak dicuri orang lain. Kedua, untuk menjaga marwah para pemimpin.
“Sekarang tidak ada alasan untuk para pimpinan melakukan korupsi. Sebab, mereka diberi kebebasan, ketika mendapat hadiah atau diberi apapun dari orang lain, silakan laporkan ke KPK. Nanti KPK yang bakal menentukan apakah itu merupakan haknya atau bukan,” sebutnya.
Sedangkan Rusdyanto, mengatakan, generasi muda diharapkan tidak melanjutkan budaya koruptif yang terlanjur melekat pada sistem birokrasi di Indonesia. Melalui acara itu, pihaknya berharap dapat mendorong lahirnya generasi muda Indonesia yang bersih dan berintegritas sebagai kader pemimpin bangsa di masa depan.
Dikatakannya, isu mendasar tingginya angka korupsi di Indonesia salah satunya karena biaya politik yang sangat mahal, sementara bantuan negara kepada partai politik sangat rendah.
“KPK merekomendasikan agar negara berkontribusi lebih banyak dalam pendanaan operasional partai politik, seiring dengan perbaikan kode etik, perilaku, rekrutmen dan pengkaderan,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, perlunya internalisasi nilai integritas partai dalam upaya penegakan sistem demokrasi di Indonesia. Yaitu dengan cara membangun seperangkat kebijakan yang disepakati oleh parpol sebagai standar integritas yang harus dipatuhi seluruh kader partai untuk meminimalkan resiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
Terpisah, Sekretaris GMPK Kota Semarang, Okky Andaniswari, menyampaikan, sejumlah agenda Rakerda yang dibahas diantaranya mengevaluasi Program kerja yang sudah dijalankan masa tugas 2016-2019 dan merancang serta menetapkan program kerja tahun 2019-2021.
Untuk agenda bahasan lainnya, terkait usulan perubahan AD/ART GMPK. Selanjutnua usulan reshuffle dewan pengurus jilid II, yang dibahas mengikuti mekanisme pengurus baru di pusat, yang akan menjabat masa tugas 2019-2021.
Dalam acara itu juga dilakukan pembahasan pendirian Koperasi Serba Usaha GMPK Seluruh Indonesia Cabang Semarang serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKDBH) BSR di Jateng.
“Pembahasan Rakerda dilangsungkan melalui sidang Komisi, karena alot pembahasan berlangsung sampai tengah malam. Alhamdulilah program lanjutan kedepan lebih banyak ke pencegahan perkara korupsi yang akan dimaksimalkan melalui pelatihan khusus anti korupsi,”jelasnya.far















