Magelang – Wantara alias Aliando (23) warga Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY ditangkap aparat Polres Magelang. Pelaku diduga melakukan pencabulan pada seorang gadis warga Muntilan Kabupaten Magelang.
Sebelum mencabuli, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di Bendungan irigasi Ancol, Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar pada Kamis (28/2) dini hari.
“Korban awalnya dijemput pelaku, Rabu malam, lalu diajak karaoke,” jelas Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Sabtu (9/3/2019).
Sebelum menuju karaoke sempat mampir di salah satu warung membeli miras di daerah Ponggol, Muntilan. Setelah menyanyi, korban EY (18) diajak menuju ke Bendung Ancol, Ngluwar.
“Di sana ia dipaksa minum miras lagi. Karena terpengaruh miras timbul nafsu, pelaku memaksa berhubungan badan, namun ditolak,” kata Yudi.
Korban dipaksa dan terus melawan. Korban yang menangis akhirnya dipulangkan ke rumahnya.
Atas peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Polisi menyatakan, korban dengan pelaku merupakan teman yang saling kenal melalui media sosial.
“Keterangan dari tersangka baru kenal selama setahun, tidak berpacaran dan intens pertemuan satu bulan. Mereka kenal lewat media sosial,” ujarnya.
Tersangka Aliando mengakui, sebelum menuju Ancol, sempat karaoke dan membeli miras menghabiskan uang Rp 200 ribu. Uang tersebut terkumpul dari bekerja mengatur jalan di daerah Jagalan, Kalibawang.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang “ Perbuatan Cabul “ dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. (dit)
















