Korban KDRT, Makam Ibu Muda di Kudus Dibongkar Polisi

oleh

Rismanto melanjutkan, pukul 07.30 WIB, keluarga suami menghubungi bidan puskesmas dan datang empat bidan. Mereka melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa secara luar, korban dibawa ke Kaliwungu ke rumah keluarga asalnya dan dimakamkan di Desa Kedungdowo. Dari keterangan saksi meyakini ada beberapa luka saat korban dimandikan.

Beberapa kronologis awal dan hasil autopsi dari DVI Polda Jateng yang dipimpin AKBP dr Ratna Relawati spesialis forensik, dan dibantu tiga dokter spesialis dan lima orang co ass, menemukan beberapa luka.

Ditemukan sejumlah luka, di antaranya memar di dada sebelah kanan. Luka itu cukup luas, luka memar di anggota badan gerak atas akibat kekerasan benda tumpul.

INFO lain :  Tiga Pulau di Karimunjawa Segera Dialiri Listrik

Ditemukan pula resapan darah di paru-paru kanan, akibat kekerasan benda tumpul, dan ada resapan darah di kulit kepala sebelah kanan, akibat kekerasan benda tumpul.

“Penyebab kematian secara pasti satu minggu setelah hasil laborat selesai,” terang Rismanto.

Motif pelaku melakukan aksi karena murni ekonomi, tidak ada orang lain, atau dalam arti orang ketiga. Diketahui, suami ini sering jengkel karena korban habis melahirkan 29 Januari 2019, kerap menyuruhnya. Korban sebelumnya melahirkan bayi pertamanya secara operasi cesar di RS Mardi Rahayu Kudus.

INFO lain :  Rusak Tralis, Dua Tahanan Polsek Karangsambung Polsek Kabur

“Suami sering merasa jengkel disuruh-suruh untuk ganti popok, untuk ambilkan sesuatu untuk bayinya. Karena jengkel inilah mereka sering cekcok. Itu dijadikan alasan kenapa pelaku melakukan penganiayaan. Jauh-jauh hari juga pelaku dan korban sering cekcok,” katanya.

“Tersangka diamankan polisi pada 9 Februari 2019. Hari Jumat langsung dilakukan pemeriksan dan langsung penahanan. Pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT ancaman 15 tahun. Pelaku spontan. Keluarg korban lapor Selasa dari keluarga ingin menarik karena tidak ada biaya.

Ditemui di pemakaman, anggota keluarga korban Solikin (55), menjelaskan, korban kerap mengeluh sakit. Namun enggan mengakui kalau itu perbuatan suami.

INFO lain :  Korsleting Listrik, Rumah dan Motor Terbakar

“Pernah tangan kanannya terlihat memar, saat saya pergoki lukanya, korban bilang jika lukanya bukan karena suaminya,” kata Solikin.

“Korban juga saat hidup hanya dapat jatah makan dari suami sedikit. Satu piring dimakan dengan anaknya (anak tiri 9 tahun dari suaminya yang juga mantan duda). Kalau anaknya sudah kenyang, baru dia (korban) makan sisanya,” ungkapnya mengenang korban.

Keluarga berharap agar polisi memberi hukuman setimpal kepada pelaku biar jera. “Harus dituntaskan hukumannya ke pelaku,” kata dia.

(dit)