Kendal – Tiga Pilar Keamanan, yaitu kepala desa, Babinsa dan Babinkamtibmas se Kabupaten kendal menggelar Deklarasi Warga Kendal atas Aksi Pembakaran Mobil yang terjadi di Kabupaten Kendal.
Deklarasi dilakukan usai Rakor Lintas Sektoral masalah Strategis Pengaktifan Tiga Pilar Keamanan di Pendopo Kabupaten Kendal, Rabu (6/2/2019) dipimpin Bupati Kendal Mirna Annisa didampingi anggota Forkopimda Kendal, Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro.
Deklarasi berisi, kecaman keras pelaku tindakan pembakaran kendaraan bermotor. Siap menjaga keamanan dengan siskamling di masing-masing keluraha, desa, RW dan RT secara aktif. Mendukung sepenuhnya kepada Polri dan TNI untuk mengungkap pelaku aksi pembakaran kendaraan bermotor di Kab Kendal.
Berdasarkan data dari Polres Kendal, sejak Desember 2018 hingga Februari 2019 di Kabupaten kendal telah terjadi 9 kasus pembakaran kendaraan bermotor. Tiga kasus di Kecamatan Kaliwungu, dua kasus di Brangsong, dua kasus di Cepiring, satu kasus di Kendal dan satu kasus di Rowosari.
Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mengungkap kasus tersebut dengan mengerahkan 2/3 anggotanya untuk patroli di malam hari.
”Dari semua kasus, mobil yang dibakar itu berada di tepi jalan dan diparkir di garasi yang terbuka, sehingga mudah dijangkau. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat agar memarkir mobil atau sepeda motor di tempat yang tertutup,” katanya.
Menyikapi kejadian tersebut, Bupati Kendal Mirna Annisa telah membuat Surat Edaran tentang Antisipasi Teror Tindak Pidana pembakaran Kendaraan Bermotor yang disampaikan kepada seluruh camat, diteruskan ke seluruh kepala desa, ketua RW dan RT di Kendal.
Surat Edaran disampaikan untuk menjaga situasi keamanan dan kondusivitas wilayah Kendal serta mengantisipasi teror dan tindak pidana pembakaran kendaraan bermotor. Dalam surat edaran itu, Bupati mengimbau agar setiap RT mengaktifkan kembali program-program swadaya masyarakat yang terkait dengan pengawasan dan pengamanan di wilayah masing-masing, seperti siskamling dimulai pukul 24.00 sampai 6 pagi.
Imbauan lain, membuat spanduk MMT bertuliskan Kampung Siaga 1 x 24 jam, siap tanggulangi aksi teror, tamu wajib lapor 1 x 24 jam. Bupati juga mengimbau pengurus masjid, pengelola tempat kos hotel untuk segera melaporkan apabila ada tamu atau pengunjung yang aktivitasnya mencurigakan.
Kepada pemilik mobil atau sepeda motor untuk lebih meningkatkan kewaspadaan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan bertanggung jawab terhadap aset pribadinya. Setiap jalan lingkungan perumahan untuk mamasang portal dan memberlakukan akses keluar masuk satu pintu.
Kepala Desa diminta mendata penjual BBM eceran di wilayahnya, kemudian memberikan imbauan agar melaporkan bila ada transaksi pembelian BBM di atas jam 24 sampai 6 pagi dalam jumlah sedikit.
“Adanya teror ini, masyarakat tidak boleh takut, tapi harus dihadapi bersama dengan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing,” katanya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, telah menginstruksikan kepada Polres untuk menugaskan 2/3 anggotanya untuk bertugas patroli di malam hari. Selain itu, melalui polsek-polsek agar meningkatkan patroli hingga masuk ke kampung-kampung.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan mengungkap aksi teror pembakaran kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa tempat di Kendal.
Kapolda juga mengajak masyarakat agar giat kembali melakukan siskamling di wilayah masing-masing.
“Jumlah personil polisi dan TNI tidak sebanding dengan wilayah Kendal yang sangat luas, sehingga peran aktif masyarakt untuk menjaga keamanansangat dibutuhkan,” katanya.
Kapolda mengatakan, selain memasang portal di kampung-kampung, juga meminta kepada pihak desa agar memasang CCTV di tempat-tempat strategis. CCTV tersebut tidak hanya untuk memantau pelaku pembakaran mobil, tapi juga untuk memantau pelaku kejahatan lainnya.
“Sekarang harga CCTV itu tidak mahal, sehingga bisa dialokasikan melalui anggaran desa,” ujarnya.
Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Muhammad Efendi mengatakan, bahwa tugas pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Dikatakan, bahwa dalam sistem Hankamrata di indonesia, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung masyarakat. Oleh karena itu setiap warga negara wajib menjaga keamanan di lingkungannya.
“Tanpa diminta pun, tiap warga harus ikut menjaga keamanan, karena merupakan kewajiaban,” ujarnya.
Sumber : jatengprov.go.id















