Bapak Cabuli Anak Sendiri di Banjarnegara, Pelaku Diancam Hukuman Tinggi

oleh

Banjarnegara – Seorang bapak tega mencabuli anaknya sendiri di Kabupaten Banjarnegara. Kasusnya terungkap dan kini dalam penanganan Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Aris Yudha Legawa didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengungkapkan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu.

Kapolres mengatakan, pelaku dugan pencabulan, bernisial FH (43), dan telah ditetapkan tersangka. FH merupakan bapak tiri dari korban. Tersangka tega melakukan pencabulan anak tirinya TSL (korban).

INFO lain :  26 Siswa di Cilacap Korban Sodomi, Pelaku Ajak Nonton Porno

Aksi dugaan pencabulan FH dilakukan empat kali. Modusnya, pelaku mengiming-iming korban dengan janji diberikan sejumlah uang.

Korban TSL yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas dua itu hanya “manut” saja.

Kejadian pertama terjadi pada Juni 2018 dan berakhir pada hari Rabu 4 juli 2018 sekira pukul 02.00 Wib. Perbuatannya tersebut terjadi di dalam rumah milik TS yaitu rumah milik istri tersangka FH.

INFO lain :  Gara-gara Ribut dengan Sopir Bus, Warga Karawang Ketahuan Gunakan Sabu

Pada aksi keempatnya, pelaku gagal mencabuli korban karena diketahui istrinya.

Atas kejadian tersebut FH dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 3 UU nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

INFO lain :  Pelaku Prostitusi Bocah Menawar dan Cek Keperawanan Korban

“Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri walaupun tiri maka ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” kata Kapolres, Rabu (30/1/2019).

(dit)