26 Siswa di Cilacap Korban Sodomi, Pelaku Ajak Nonton Porno

oleh

CilacapPolres Cilacap meringkus seorang pria, pelaku sodomi dan pencabulan terhadap 26 anak korbannya. Pelaku diduga mensodomi dan mencabuli korban yang berstatus pelajar dan duduk di bangku SMP itu.

Yayan Eko Suryana (34), pelaku, warga Desa Bener, Kemacatan Majenang, Cilacap ditangkap di rumahnya usai polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, laptop yang digunakan untuk menonton film porno, alat kontrasepsi, obat pelumas, modem wifi serta sejumlah pakaian.

INFO lain :  Rawa Pening Tak Boleh Jadi Lapangan Sedimentasi Lumpur

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, pelaku Yayan beraksi dengan iming-iming memberikan wifi gratis untuk bermain game online kepada para korbannya. Mereka juga diajak menonton film porno bersama.

Pelaku juga menjanjikan korban dapat memperbesar alat kelamin dengan memijat para korbannya. Dalam aksinya, pelaku memberikan uang tutup mulut kepada korban usai melakukan tindakan bejatnya itu.

INFO lain :  Pembunuh Ibu Kandung Diduga Stress, Polresta Pekalongan Lanjutkan Penyidikan

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menjelaskan, kasus terungkap saat pihak sekolah dan orang tua korban curiga adanya perubahan tingkah laku para korban. Mereka cenderung pendiam dan sering membolos.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, pelaku yayan mengaku telah melakukan sodomi dan pencabulan dengan jumlah korban mencapai 26 orang.

“Seluruh korban masih dibawah umur dan masih bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama, ucap Djoko di Mapolres Cilacap, Senin (26/11/2018).

Djoko mengungkapkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan wifi gratis. Pelaku Yayan lalu mengajak korban menonton film porno di laptop.

“Pelaku melakukan aksi asusilanya lalu memberikan uang Rp 50.000 tidak cerita, kata Djoko.

Polisi masih melalukan pengembangan kasus tersebut. Sebab diduga kuat masih ada korban lainya yang belum melapor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.edit