Magelang – Kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Pakis, Polres Magelang. Seorang pria berinisial SAM, 58 Tahun, yang juga petani di Desa Pogalan Kecamatan Pakis ditangkap dalam kasus itu.
SAM ditangkap berikut barang buktinya berupa satuunit sepeda motor Honda Revo nopol AD 6018 AKD, noka MH 1 JBK 116 GK 338304, nosin JBK 1 E 13366383 atas nama Suprat Sepadan Kulon 15/03 Selo Boyolali. Pelaku disangka mengambil motor di parkir teras rumah korban Reti bin Sunarto,28 tahun, di dusun pucung 4/1 Desa Pogalan Kecamatan Pakis.
Pencurian dilakukannya, Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Saat itu kendaraan korban diparkir di teras rumah dengan posisi kunci kontak masih tergantung. Saat korban akan memasukan motornya, diketahui sudah raib dari tempatnya.
Setelah beberapa hari kendaraan dicari ternyata tidak diketemukan. Atas kehilangan motor senilai Rp 12 juta itu, Sabtu (15/12) korban lalu melaporkan ke Polsek Pakis Polres Magelang.
Petugas Polsek Pakis yang mendapatkan laporan dengan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Priyo Budi Prasetyo langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan petugas mendapatkan informasi kalau diduga pelaku adalah SAM yang sejak 3 bulan tidak pulang ke rumah dan saat dia pulang terjadi pencurian tersebut, sehingga petugas dalam penyelidikan mengarah kepada SAM yang di Duga sebagai Pelakunya,“ terang Aiptu Priyo Budi Prasetyo.
Kurang dari 24 jam, SAM bisa ditangkap petugas di tempat tinggal di Dusun Jetak Desa Rejosari Kecamatan Mungkid. Bersamaan dengan penangkapannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan bermotor hasil kejahatannya.
“Dari pengakuan tersangka dia nekat mencuri karena terlilit hutang,” imbuh Priyo.
Atas perbuatannya, SAM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka SAM kini ditahan dan mendekam di sel tahanan.
(ang/dit)
















