Driver Ojek Online Pakai Sabu Ditangkap Polisi

oleh

Solo – Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Serengan menangkap seorang driver ojek online. Dia ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Haris Setiawan (37), warga Jebres yang baru menjalankan profesi sebagai driver ojek online selama empat bulan terakhir itu ditangkap. Kepada petugas, dia mengaku hanya coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut.

Penangkapan Haris dilakukan bersama dua orang lain dalam kasus yang sama yaitu, Ricky Adiwinata (18), warga Karanganyar dan Asep Dwi Hananto (30), warga Jebres pada Selasa (11/12/2018).

INFO lain :  Granat Nanas Aktif di Sungai Serayu Banjarnegara

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang mencurigakan di Jalan Bhayangkara.

“Kemudian informasi itu langsung ditindak lanjuti di lapangan dengan melakukan pemantauan. Kami membekuk Ricky dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 1 gram ditemukan disimpan di dalam saku celana jins yang dikenakannya,” ungkap Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, Rabu (12/12/2018).

INFO lain :  Jelang Operasi Patuh Candi 2018. Tindak Tegas Pelanggar Agar Tertib Lalu Lintas

Tersangka lalu Ricky digelandang ke Mapolsek Serengan. Dan dari hasil pengembangan, Ricky ternyata pernah menjual sabu-sabu kepada Haris dan Asep.

Dari penangkapan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, ponsel Smartfren Andromax, sepeda motor Honda Vario napol polisi AD 3931 YH. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

INFO lain :  Diduga Tenggelam, Petani Hilang di Rawa Hutan Cilacap

Pelaku Haris Setiawan, mengaku baru dua bulan menggunakan sabu. Awalnya diajak Asep untuk mencoba. Kemudian ketagihan membeli sendiri sampai akhirnya ditangkap polisi.

“Sekarang kapok tidak mau memakai narkoba lagi,” tuturnya.

(olo/dit)