Purbalingga – Polsek Pengadegan Polres Purbalingga masih menyelidiki kasus wanita yang tewas diduga nekat bakar diri.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) wanita yang diduga sengaja membakar diri. Polisi melakukan olah TKP dan mengmpulkan keterangan sejumlah saksi.
Kasus bakar diri terjadi di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga. Korban, bakar diri sebelumnya sempat dibawa warga ke rumah sakit. Namun akibat luka bakar serius yang diderita, akhirnya tewas.
“Korban diketahui bernama Desika (33), warga Desa Tumanggal RT 2 RW 1, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga. Peristiwa bakar terjadi Minggu (25/11), namun dilaporkan polsek sehari kemudian,” ungkap Kapolsek Pengadegan AKP Riyatnadi saat memberikan keterangan, Selasa (27/11/2018).
Informasi di Polsek Pengadegan menyebutkan, aksi nekat korban diketahui pertama kali saksi bernama Sobirin (35), tetangga korban.
Saat itu saksi yang menjadi kuli proyek bangunan di sebelah rumah korban, mendengar suara orang merintih kesakitan.
Ketika saksi mencari sumber suara, didapati korban dalam keadaan luka bakar dan berendam di bak kamar mandi. Saksi Sobirin yang mendapati kejadian lalu meminta tolong warga.
“Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.
Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolsek menyatakan, dari pemeriksaan TKP pihaknya menemukan sebuah jerigen berisi pertamax dan sisa kain bekas terbakar.
Diduga barang bukti itu tersebut digunakan korban untuk membakar dirinya sendiri.
“Motif pelaku melakukan bakar diri tidak diketahui secara pasti. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Korban sering marah-marah tanpa sebab setelah sempat menikah, “jelas Kapolsek.edit
















