Kendal – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal menangkap seorang oknum petugas Satpol PP Kabupaten Kendal. Dia ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di sebuah rumah di dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal.
Saat ditangkap, dia masih mengenakan seragam Satpol PP dan mengendarai sepeda motor plat merah. Darinya, petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Atas penanagkapan itu, oknum Satpol PP berinisial Z yang bertugas di Kecamatan Kendal Kota itu diamankan.
Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas adanya laporan masyarakat kepada petugas BNN Kabupaten Kendal tentang rencananya transaksi sabu-sabu.
“Mendapatkan infornasi akan ada transaksi sabu-sabu, petugas segera melakukan penggrebekan dan menangkapnya saat memberikan sabu-sabu kepada seorang pembeli. Tersangka yang membuang bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 0,5 gram. Kebetulan tersangka Z sudah menjadi incaran petugas,” kata Sharlin, Selasa (23/10).
Kepada petugas, Sharlin menjelaskan, tersangka Z mengaku hanya pemakai. Namun petugas masih akan mendalami kasus tersebut karena diduga, Z turut mengedarkan sabu.
Tersangka Z mengaku hanya seorang pemakai. Diakuinya, rencananya sabu yang dibawanya itu akan digunakan bersama-sama dengan seorang perangkat Desa Mororejo yang sudah menghubunginya.
Bahkan menurut pengakuan tersangka Z, peralatan untuk memakai sabu-sabu sudah disiapkan di rumah perangkat desa tersebut. Tersangka mengaku memesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang seharga Rp 600.000.
“Barang yang sudah dipesan, kemudian diambil di depan Puskesmas Brangsong lalu dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya. Tersangka mengaku sering dihubungi perangkat desa tersebut untuk mencarikan sabu-sabu,”jelas Sharlin.
Polisi menyita pula sebagai barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 514 ribu, satu set seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas plat merah, serta sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas BNN Kabupaten Kendal,” kata Sharlin.edit















