Blora – Tim Cobra Satuan Resese Narkoba Polres Blora menangkap AS (21), seorang pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir. AS yang kini ditetapkan tersangka dan menekam di sel jeruji besi itu ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis.
“Darinya petugas mengamankan sebungkus kecil barang haram dari saku kantong celananya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Senin (22/10).
Informasi di kepolisian menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis, (18/10) sekira pukul 11.00 WIB. Dilaporkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Cendana wilayah Kelurahan Beran, Blora.
Atas hal tersebut dibawah kendali Kasat Narkoba, Tim Cobra langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain mengamankan barang bukti yang tersebut petugas juga mengamankan sebuah Handpone dan sebuah ATM yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi jual beli.
“Memang benar telah kami amankan seorang pemuda yang diduga kurir sabu. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,23 gram sabu-sabu dan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, Ujar AKP Suparlan.edit
















