SKB itu juga mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk melaksanakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 87 ayat 4 huruf b. Pasal tersebut berbunyi, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers bersama Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kementerian PANRB dan Kepala BKN.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, temuan BKN itu menunjukkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini juga mengindikasikan adanya kelalaian administratif dan pelanggaran undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sumber tempodotcom
















