“Dalam Pasal 173disebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” kata Supriyanto.
Terkait dengan uji coba jalur rel baru pada petak Purwokerto-Notog, dia mengatakan hal itu dilakukan sejak Jumat (14/9) dini hari dan dilakukan pembatasan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam.
Menurut dia, uji coba dilakukan untuk mengetahui apakah jalur rel baru tersebut aman atau tidak aman dilalui kereta api.
“Kereta api yang pertama lewat adalah KA Logawa relasi Purwokerto-Jember dan ternyata aman. Uji coba dilakukan secara bertahap,” katanya.
Ia mengatakan KA 221 Serayu merupakan kereta api kedua yang melakukan uji coba melintas jalur rel baru tersebut.
Dia mengakui KA 221 Serayu mengalami keterlambatan selama 50 menit dari jadwal keberangkatan dari Stasiun Purwokerto yang seharusnya berangkat pukul 06.30 WIB, namun baru diberangkatkan pada pukul 07.20 WIB hingga akhirnya menabrak warga di KM 352+8 pada pukul 07.30 WIB.
Menurut dia, masinis menghentikan kereta api di lokasi kejadian untuk pengecekan situasi dan KA 221 Serayu kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 07.34 WIB.
















