KudusĀ – Jumlah pemilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang bakal mengikuti Pemilu 2019 berkurang 1.040 orang karenal dalam penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) jumlahnya lebih sedikit dibandingkan saat ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dengan demikian, lanjut dia, terdapat pengurangan jumlah pemilih hingga 1.040 orang karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun penyebabnya, kata dia, karena identitas pemilihnya ganda, meninggal dunia, pindah alamat, dan sebab lainnya.
Ia mengatakan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPTHP di tingkat kabupaten dalam Pemilu 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut surat edaran dari KPU RI tentang penyempurnaan DPT dan berdasarkan berita acara tanggal 12 September 2018 tentang pencermatan bersama KPU, Parpol tingkat Kabupaten Kudus dan Badan Pengawas Pemilu kabupaten terhadap pemilih ganda maupun TMS.
Usai ditetapkan menjadi DPTHP, tahapan selanjutnya KPU Kudus akan melakukan pemeliharaan DPT.
Pemeliharaan DPT, katanya, akan berlangsung hingga pemungutan suara.
Jumlah pemilih yang dinyatakan TMS dimungkinkan akan bertambah karena Bawaslu Kudus sendiri sebelumnya juga menemukan ribuan pemilih TMS serta dari PKS juga menemukan pemilih TMS hingga ribuan pemilih.
Juru bicara PKS Kudus Ikhwan mengungkapkan data pemilih TMS yang ditemukan PKS merupakan hasil pencermatan di tingkat pusat, kemudian untuk Kabupaten Kudus juga ditemukan data pemilih ganda.
“Pemilih ganda bukan hanya tingkat desa, melainkan bisa tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Hal itu, kami peroleh dari keterangan tingkat PKS pusat,” ujarnya.
Ketua Bawasalu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan sebelum penetapan DPTHP, Bawaslu Kudus memang merekomendasikan potensi pemilih ganda sebanyak 4.018 pemilih, baik di tempat pemilihan suara (TPS) maupun antar desa dan kecamatan.
Sebelum direkomendasikan kepada KPU Kudus, katanya, data ganda tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengecekan di lapangan.
“Pemilih yang direkomendasikan merupakan pemilih yang bisa menunjukkan bukti otentik,” ujarnya.
Meskipun rekomendasi data pemilih ganda sudah ditindaklanjuti oleh KPU, dia memastikan, masih ada yang belum selesai ditindaklanjuti menyusul waktunya yang sangat pendek.















