Banding Kasan Basri Ditolak, PT Jasa Marga Batal Dihukum Rp 71,8 Miliar Soal Ganti Rugi Tol Gayamsari

oleh
Ilustrasi
Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas gugatan Kasan Basri, 91 tahun melawan PT Jasa Marga Persero Tbk terkait ganti rugi proyek tol ruas Gayamsari Semarang tahun 1990 silam. Dalam putusannya banding yang diperoksanya, PT menolak gugatan warga Jalan Singa Utara nomor 31 RT 1 RW 4 Kalicari Pedurungan itu.

“Atas putusan banding itu kami kasasi. Memori kasasi segera kami ajukan. Kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan putusan PN Semarang dan mengabaikan fakta persidangan serta bukti-bukti,” kata Hubertus Boedhy K, kuasa hukum Kasan Basri, Kamis (30/8/2018).
Banding diajukan Kamis, 26 April 2018 dan diputuskan pada Selasa, 24 Juli 2018 dalam nomor perkara 218/PDT/2018/PT SMG. Amar putusan banding, menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat.  Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 224/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 13 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut.
“Mengadili sendiri.  Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding / Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di dalam tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” sebut Nommy H. T. Siahaan selaku ketua majelis hakim pemeriksa banding didampingi Tono Rustono dan Dwi Prasetyanto dalam amar putusannya.
Atas vonis banding itu, Jasa Marga batal dihukum membayar ganti rugi Rp 71,8 miliar ke Kasan Basri. Namun perkara itu belum inkracht karena masih diupayakan kasasi.
Sebelumnya, 12 Desember 2017, majelis hakim terdiri, Moh Sutarwadi sebagai ketua, Esther Megaria Sitorus dan Bakri selaku anggota mengabulkan sebagian gugatan Kasan Basri. Mereka menghukum PT Jasa Marga Persero Tbk membayar kerugian ke penggugat total sekitar Rp 71,8 miliar akibat perbuatan hukum yang dilakukan.
Kerugian materiil RP 67,8 miliar atas tanah penggugat yang kini dikuasai tergugat. Kerugian Rp 3,390 miliar atas sewa selama tergugat menguasai tanah. Serta kerugian immateriil Rp 678 juta.
PN Semarang menyatakan obyek sengketa tanah sesuai Buku C Desa No. 56 persil 2 Klas S 1 seluas +/- 5.650 m2 atasnama Kasan Basri yang sekarang menjadi jalan tol adalah sah demi hukum milik penggugat. Menurut hakim, obyek sengketa tidak ada hubungannya dengan panitia pembebasan tanah. Tegugat sebagai perusahaan seharusnya mengantisipasi dan hati hati dalam bertindak agar tidak salah orang dalam memberi ganti rugi.
Hakim mengabaikan putusan perdata kasasi terdahulu karena dinilai tidak terkait dengan  perkara aquo. Hakim meragukan dan mengeyampingkan keberadaaannya karena tidak valid.
Mendasarkan Buku C Desa No. 56, bukti Surat Dirjen Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Semarang Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Kotamadia Semarang No. S.5162/WPJ.05/KI.1513/81 tanggal 23 Juli 1981 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1987 atas nama Kasan Basri. Surat Keterangan No. 593/05 tanggal 9 Januari 2006 yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalicari, Surat Keterangan No. 593/158/2016 tanggal 05 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Kelurahan Sendangguwo dan Surat No. 5496/300.5/33.74/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang penggugat menggugat.
Kasan menuntut ganti rugi. Diketahui, pada tahun 1981 tanah tersebut dibebaskan untuk jalan tol Genuk – Jatingaleh. Pada 1990 semua pemilik tanah yang dibebaskan mendapatkan ganti rugi. Tapi sampai kini Kasan Basri tidak pernah memperoleh ganti rugi. Diketahui, Jasa Marga justeru memberi ganti rugi ke seorang bernama Juwariyah (sudah meninggal dunia).edit

INFO lain :  Dicopot, Adi Trihananto Dimutasi jadi Kadisdukcapil. Posisi Sekda Kota Semarang Kosong