Kota Pekalongan – Petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pelaku berinisial W alias Bodong (31) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu dan alprazolam, Minggu (5/8/2018).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I K Lanus mengatakan, Bodong merupakan warga Jalan Slamet, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
“Penangkapan dilakukan petugas atas informasi warga bahwa di Jalan Blimbing, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang. Petugas lalu melaksanakan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti yang disimpan di saku celana,” kata dia, Senin (6/8/2018).
Dari pemeriksaan petugas, pelaku Bodong diketahui merupakan residivis perkara psikotropika pada tahun 2017.
“Didapati barang bukti satu paket plastik klip kecil sabu-sabu dan satu strip alprazolam tanpa resep dokter yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka,” ungkap Kapolsek.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkasnya.edit
















