36 Ikan Terlarang Diamankan di Jateng, Ada Arapaima dan Piranha

oleh
“Saat ini masih 36 ekor. Jenisnya ada Arapaima, Aligator, Piranha, dan Redtail Cat Fish,” kata Gatot di kantornya, Jalan Ampenan Semarang, Selasa (31/7/2018).

Ikan-ikan yang dilarang Kementrian Kelautan dan Perikanan itu diperoleh dari para penggemar ikan dan tempat-tempat edukasi. Dan saat ini yang terkumpul baru dari Semarang dan Solo.

“Akan menyusul lagi nanti dari Purbalingga,” pungkasnya.

Sesuai dengan Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 41 tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif adalah hari ini.

“Kita akan tetap melakukan sosialisasi dan kesempatan untuk memenuhi ketentuan hukum. Jika tidak ada izin pemeliharaan dan edukasi maka akan kita amankan,” tegasnya.

Salah satu sumber yang menyerahkan ikan-ikan predator tersebut adalah penjual ikan hias asal Kabupaten Semarang yang sudah bertahun-tahun memeliharanya.

Penjual ikan hias itu menyerahkan 2 ekor Arapaima sepanjang 140 cm dan berat 25 kg serta 120 cm dan 25 kg. Selain itu ada juga 3 ekor aligator, dan seekor Redtail Cat Fish.

“Diserahkan dalam kondisi hidup. Tapi karena ukurannya besar, maka dimatikan. Kita bius dan diawetkan,” jelas Gatot.

Rencananya, ikan-ikan itu akan dimusnahkan dan diawetkan untuk dipajang di museum kantor BKPIM. Atau, ikan akan dikubur, dibakar, atau diserahkan ke lembaga edukasi.
(alg/sip/edit)