Solo – Aksi pencurian dilakukan dua orang pria dengan modus pecah kaca. Pelaku beraksi setelah sebelumnya mempelajari modusnya dari Youtube.
Kedua pria tersebut ialah Rio Setiawan (27) asal Jaten, Karanganyar dan Rico Katana (23) asal Sangkrah, Solo. Kedua ditangkap pada Selasa (24/7/2018) kemarin.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Keduanya mengaku harus latihan selama tiga hari agar mahir memecah kaca dengan cepat. Dalam bulan ini mereka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Penangkapan bermula dari laporan salah satu korban, Erpan Budi, warga Gondangrejo, Karanganyar. Korban mengaku kehilangan tas, ponsel dan uang tunai yang dia letakkan di dalam mobil pada 8 Juli 2018 lalu.
“Pelaku kami tangkap di sekitar Pasar Nusukan,” kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Kamis (26/7/2018).
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan mendapatkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Danang dan Hermaningsih.
Danang diduga menjadi penadah barang-barang curian Rio dan Rico. Sedangkan Hermaningsih diduga ikut beraksi di kawasan Jaten, Karanganyar, bersama Rio yang merupakan suaminya.
Kedua tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pelaku Danang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara pelaku Hermaningsih perkaranya dilimpahkan ke Polsek Jaten.edit
















