Pakai Ganja di Kafe, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

oleh

Pekalongan – Adi Pramono (18) warga asal Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni diamankan anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan karena kedapatan memakai ganja. Tersangka diamankan saat mengkonsumsi ganja di sebuah kafe terletak di Desa Sidomukti, Karanganyar.

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bekas bungkus rokok gudang garam signature, dua linting daun ganja kering. Kemudian linting daun ganja kering sisa yang digunakan dan asbak kayu.

Kasubbaghumas Polres Pekalongan Ipda Akrom mengatakan, tersangka diamankan bermula adanya informasi warga sekira pukul 21.00 WIB. Diinformasikan, adaanya seseorang laki – laki yang hendak memakai narkotika jenis daun ganja kering di tempat hiburan di wilayah Kecamatan Karanganyar itu.

INFO lain :  Esti'anah Jadi Perempuan Kedua Pimpin Demak

“Anggota selanjutnya langsung melakukan penyelidikan. Di depan sebuah kafe “Lmayan” di Desa Sidokmukti Kecamatan Karanganyar petugas melihat adanya seorang pemuda dengan ciri-ciri perawakan kurus memakai lengan panjang warna abu-abu dengan celana panjang jeans warna biru. Pemuda itu kemudian membuka pintu kafe hendak keluar namun tidak jadi dan langsung menutup pintu dan kembali masuk ke dalam,” kata dia, Rabu (25/7/2018).

INFO lain :  61 Napi Rutan Batang Pindahan ke Nusakambangan

Karena curiga, kata dia, petugas memerintahkan karyawan kafe untuk ikut masuk ke dalam dan mematikan musik. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diperintahkan mengeluarkan identitas dan anggota melihat sebuah linting yang diduga daun ganja kering berada diatas meja.

Setelah diamankan, lanjut Kasubbag Humas, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah mengkonsumsi satu linting daun ganja kering dan sisanya diletakkan di bawah meja.

INFO lain :  Lupa Mematikan Kompor, Rumah Janda di Pati Ludes Terbakar

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak Rp 10 miliar.edit