7Solo – Berdalih kepepet butuh mengangsur cicilan motor, Tri Saputro alias Agus (20) warga Mojolaban, Sukoharjo nekat nyolong motor.
Pencurian motor dilakukan di Kawasan Jl Hasanudin, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari.
Kepada petugas, Agus mengaku, jika berhasil mencuri, motor akan dijual dan uangnya akan digunakan membayar cicilan.
“Kebetulan butuh uang buat cicilan pembayaran kredit, kata Tri Saputro di Mapolresta Solo, Kamis (19/7/2018).
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan, pencurian berawal saat tersangka, bersama seorang temannya melihat sepeda motor jenis Honda Beat AD 3354 AFF dengan kunci kontak tertancap di parkir di sebuah tempat makan di TKP.
Merasa ada kesempatan, tersangka lalu mendekati motor lalu menggondol dan membawanya pulang ke rumah. Sementara, pemilik motor yang kaget dan panik lalu melaporkan ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Tri Saputro alias Agus yang menggondol motor teraebut.
“Tersangka diamankan di rumahnya di Kawasan Sukoharjo, Selasa (17/7) lalu, kata Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(edit)
















