Banyumas – Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di Jl. Jend. Sudirman Timur Air Mancur, Berkoh, Purwokerto Selatan. Seorang pria diamankan bersama dengan dua orang pembeli karena mengedarkan obat keras merek Tarmadol. Darinya petugas menyitas puluhan butir tabler Tarmadol.
“Penangkapan dilakukan Senin malam lalu (16/7/2018) terhadap seorang laki-laki yang diduga menjual obat-obatan berbahaya,” ungkap Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalu Kasat Res Narkoba AKP Endang Sri Wahyuni, kemarin.
Diungkapkannya, kronologis penangkapan bermula saat Tim Sat Resnarkoba Polres Banyumas melihat tiga orang laki-laki tidak dikenal yang dicurigai sedang bertransaksi obat-obatan berbahaya. Tim lalu mendekati ketiganya.
Seorang tersangka yang diamankan Tofa Hidayat (28), swasta, warga Jalan Puteran RT 03 RW 01 Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Sementara dua orang lainnya yang juga pembeli hanya ditetapkan sebagai saksi, yakni Gogi Yosanta dan Dhani Setiawan.
Barang bukti dari yang diamankan petugas dari tersangka Tofa Hidayat, antara lain 60 butir obat jenis Tramadol HCI (tablet) 50 mg, uang tunai Rp 135 ribu, satu unit Hp OPPO F1S putih. Sedangkan dari saksi Gogi Yosanta antara lain 10 butir obat jenis Tramadol HCI (tablet) 50 mg.
Dalam kasus itu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 196 dalam Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Banyumas untuk pemeriksaan lanjut.
“Selama kegiatan penangkapan dan penggeledahan tersangka, situasi aman dan kondusif,” ungkapnya.edit
















