Kudus – Peredaran narkotika di wilayah Kudus masih saja marak. Seperti apa yang dilakukan seorang pemuda yang berusia 28 tahun yang berinisial MA diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Kudus pada Sabtu (14/4/2018) kemarin.
MA ditangkap di depan sebuah warung kopi di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah pipet kaca, satu buah bong plastik bekas minuman larutan penyegar dan satu buah korek api gas.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah pipet kaca, satu buah bong plastik bekas minuman larutan penyegar dan satu buah korek api gas.
“Tersangka ditangkap ketika berada di depan warung kopi, setelah ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan,” terang AKP Sukadi.
Ditambahkannya, dari keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut dibeli dari GS, namun hingga pagi, Orang yang GS yang disebutkan tersangka belum tertangkap.
“Saat ini, tim masih memburu GS sedang tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Kudus,” terang dia.(edi)
















