Uang Rp 500 juta itu diduga merupakan pemberian ke-4. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Atas kasus itu, Golkar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Edi dari segala jabatan apapun yang berkaitan dengan Golkar.
“Kami me-non aktif-kan Sdr EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI,” ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily.
Sementara, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Temanggung mengaku tak percaya dengan dugaan kasus suap yang menjerat Eni Maulani Saragih.
“Kami masih belum percaya. Kenapatidak percaya, karena selama ini Bu Enisangat baik dan suka menolong orang lain,” ujar Ketua Dewan Penasehat DPD Golkar Temanggung, Tunggul Purnomo. (edit)
















