Bejat, Bapak Tiri Setubuhi Anak Sendiri yang Masih Bocah

oleh

Purbalingga – Polres Purbalingga mengungkap dua kasus tindak pidana di wilayahnya. Salah satunya kasus dugaan persetubuhan di bawah yang dilakukan bapak tiri kepada anaknya sendiri.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto menyampaikan kasus persetubuhan diduga dilakukan tersangka TY (50), warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.

“Tersangka beraksi dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga terjadi persetubuhan,” kata Wakapolres, belum lama ini.

INFO lain :  Karyawan Koperasi BTM Dibius Asap Rokok, Rp 45 Amblas

Lanjut Wakapolres, tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian. Namun aksinya yang kedua terpergok ibu korban yang kemudian melaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

INFO lain :  Lima Pegawai Positif, Kantor Bidang Pengendalian-Pemberantasan Penyakit Purbalingga Lockdown

Kasus kedua yang diungkap perjudian jenis Togel Hongkong. Dua tersangka berhasil diamankan masing-masing, JM (43) selaku pengecer dan IM (31) sebagai agen. Keduanya warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Penangkapan berawal atas laporan warga yang gerah adanya judi togel dan melapor ke polisi. Hasil penyelidikan keduanya berhasil diamankan, Selasa (14/5/2019) malam.

INFO lain :  Anak Tega Parang Bapak Gara-gara Tak Dibelikan Rokok

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti uang Rp 248 ribu, 8 bendel kupon, 31 lembar ciamsi, 1 SIo, dan beberapa alat tulis, 2 unit HP, uang tunai Rp 179 ribu, 88 bonggol kupon dan alat tulis.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(ga)