Solo – Kepergok mencuri pakaian, Sumadi warga asal (45) Desa Patihan RT01/ RW04, Kecamatan Patihan Karangrejo, Kabupaten Magetan dibekuk para pedagang di kawasan Pasar Cinderamata di wilayah Pasar Kliwon Kota Solo. Pelaku nyaris dihajar para pedagang yang sudah tak bisa menahan emosi atas kelakuakn tersangka. Beruntung dengan kesigapan petugas kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan digelandang di Mapolres Pasar Kliwon.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku telah mencuri 40 potong pakaian yang berada di kawasan Pasar Cinderamata.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Aditya Mulya R melalui Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon Iptu Tarto mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka mendatangi korban, Chumaidi (53) warga Pekalongan yang berjualan di Kawasan Pasar Cinderamata pada Senin (4/6/2018).
Waktu itu, tersangka berpura-pura menanyakan stok pakaian kepada korban. Dalam kondisi ramai serta korban sedang memindahkan pakaian dagangan untuk dibawa ke Pasar Klewer, tersangka menggondol 40 potong pakaian yang diletakkan di bawah.
“Saat itu kan kondisinya ramai. Korban tidak waspada. Kelengahan korban dimanfaatkan oleh tersangka dengan membawa barang dagangan korban,” jelas Iptu Tarto.
Saat hendak kabur, korban baru sadar bahwa dagangannya dicuri. Seketika itu juga, korban berteriak dan membuat panik tersangka yang belum jauh dari lokasi kejadian. Saat itulah, warga dan pedagang yang melihat pelaku kabur langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.
“Untungnya ada petugas di sekitar Pasar Cinderamata, sehingga aksi kekerasan berhasil dicegah,” ujarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuh dia.edi
















