Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman. Sebelumnya ia pernah tertangkap warga saat melakukan aksinya di wilayah Kelurahan Kandanggampang Purbalingga, pada bulan Oktober 2017 yang lalu.
“Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, karena tunawicara kita hadirkan juru bahasa isyarat dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Purbalingga, sebagai penerjemah dalam pemeriksaan. Kepadanya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan pemberatan,” imbuh dia.edi
















