Bus Tak Laik Dilarang Angkut Penumpang saat Mudik

oleh

Tegal – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal kembali melakukan pengecekan kendaraan bus yang akan digunakan untuk angkutan lebaran di Terminal Bus Kota Tegal Senin (28/5/2018). Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Harviyanto mengatakan, bila ditemukan ada bus tidak laik jalan, maka akan langsung dikandangkan.

Pihaknya mengakui sengaja menggelar kegiatan pemeriksaan untuk memastikan angkutan yang digunakan untuk angkutan lebaran dalam kondisi laik digunakan. Sehingga nantinya saat mengangkut pemudik tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Pengecekan terhadap kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan. Sehingga saat digunakan tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan,” kata dia.

INFO lain :  Mayat Wanita Misterius di Sungai Kedung Putri Purworejo

Harvy mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi surat-surat kendaraan, kondisi ban, rem. Selain itu, juga dilakukan pengecekan kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan sebagainya.

“Jika nantinya ada kendaraan yang tidak laik maka akan diambil tindakan,” tegasnya.

Sebelumnya pengecekan serupa juga dilakukan hingga memasuki minggu ketiga Ramadhan ini. Kegiatan serupa juga akan terus dilakukan demi kelancaran.

Menjelang arus mudik lebaran 2018, Dinas Perhubungan Kota Tegal terus melaksanakan pemeriksaan kelaikan armada bus. Tidak hanya itu, kedatangannya juga sekaligus memberikan edukasi kepada para awak bus di kawasan Terminal Kota Tegal.

INFO lain :  Fenomena Hujan Es Landa Wilayah Semarang

Pemeriksaan kelaikan bus merupakan kegiatan rutin dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum dan kenyamanan pengemudi kendaraan itu sendiri menjelang arus mudik maupun balik.

Pemeriksaan meliputi penggunaan ban kendaraan, KIR dan sebagainya. Dikatakan, salah satu penyebab kecelakaan salah satunya pada angkutan umum adalah kurang maksimalnya kendaraan untuk beroperasi.

Melalui pemeriksaan, diharapkan dapat diketahui siap tidaknya bus. Meski terlihat sepele akan tetapi sangat fatal apabila tidak diperhatikan.

Pada pemeriksaan kendaraan, jika memang bus atau armadanya memang tidak layak, maka Dishub akan memberikan surat teguran kepada PO. Jika tetap membandel digunakan untuk beroperasi maka akan ada surat tilang, berkoordinasi dengan Polres. Surat-surat juga akan disita, jika awak bus tetap membandel.

INFO lain :  Kurang dari Tiga Jam, Jambret di Mertoyudan Berhasil Dibekuk

Persiapan lain selain pemeriksaan bus, Dishub juga melakukan langkah koordinasi terkait dengan persiapan sarpras, petugas dan lokasi pantauan arus mudik bersama Polres Tegal Kota.

Selain itu, upaya sinkronisasi keamanan dan kelancaran, serta mengaktifkan kembali ATCS yg sudah mati 4 tahun. Hal lain, kesiapan alat lalu lintas sudah dipersiapkan saat ini, seperti RPPJ, water barrier, stick cone, APIL dan sejenisnya.(edi)