Kantongi Alprazolam, Cekot Ditangkap Petugas Polsek Pekalongan Timur

oleh

Kota Pekalongan – Aparat Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur, Resor Pekalongan Kota menangkap Sutrisno alias Cekot (19), warga Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan atas dugaan peredaran obat keras. Cekot diamankan lantaran kedapatan mengantongi psikotropika jenis Alprazolam.

Penangkapannya dilakukan berawal laporan masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi obat-obatan terlarang di Lapangan Sorogenen.

Tim penyelidikan dari Polsek Pekalongan Timur yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan.
Di lokasim Cekot diamankan. Saat dirinya digeledah, petugas menemukan 12 butir psikotropika jenis Alprazolam dari saku celananya.

“Saat ditangkap tersangka kedapatan menguasai barang bukti sepuluh butir Alprazolam,” kata Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I Ketut Lanus, Minggu (27/5/2018).

Atas penangkapan itu, kepolisian masih mendalami tersangka dan mengembangkan asal mula barang tersebut.

“Kami sedang mendalami penyelidikan dari siapa tersangka mendapatkan obat tersebut,” terangnya.

Cekot kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (edi)