Kota Tegal – Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan menunjang terselenggaranya layanan keamanan publik, personel kepolisian memberikan imbauan terkait adanya contact center 110 kepada masyarakat, Kota Tegal, Kamis (24/5/2018).
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kanit SPKT Ipda Sakmadi mengatakan, call center 110 tersebut sudah bisa digunakan. Pihaknya mengaku telah mempersiapkan peralatan maupun operator yang siap untuk menerima informasi dari masyarakat.
“Call Center tersebut sudah terintegrasi dan dapat digunakan masyarakat apabila terdapat kejadian kriminalitas maupun kejadian,” ungkapnya
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan nomer tersebut dengan bijak tanpa adanya laporan yang dibuat-buat ataupun laporan palsu.
“Sehingga bila terjadi kejadian dapat ditangani secara cepat dan tepat sasaran,” kata dia. (edi)
















