Solo – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Surakarta meringkuk sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Para pelaku ditangkap selama dua pekan terakhir di tujuh lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,18 gram.
Sebanyak 252,18 gram sabu-sabu ditemukan di pinggir jalan. Disinyalir barang bukti tersebut hendak dikirim atau diambil oleh kurir ataupun pembeli.
“Jadi total ada 258,36 gram sabu-sabu kita amankan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.
Dijelaskannya, kesembilan tersangka tersebut yakni Hendra (41) warga Serengan, Retno (41) warga Banjarsari, Pramudiyanto (41) warga Karanganyar, Tukiranto (47) warga Pasar Kliwon, Dennis Suryanto (41) warga Banjarsari, Endang Ernawati (31) warga Pasar Kliwon, Mursito (47) warga Pasar Kliwon, Fahtur Prasetiyo Putro (22) warga Pasar Kliwon dan Agus Prihtiawan (42) warga Kartasura, Sukoharjo.
Ia menjelaskan empat dari sembilan pelaku merupakan residivis yakni Hendra, Tukiranto, Agus, dan Retno. Sisanya pelaku baru yang merupakan pengguna narkoba.
“Kami juga menemukan paket sabu-sabu seberat 252,18 gram di pinggir jalan di Kampung Sangkrah. Polisi belum menemukan pemilik sabu-sabu tersebut sampai sekarang,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto mengungkapkan penemuan sabu-sabu seberat 252,18 gram itu bermula dari laporan anggota yang mendapatkan informasi ada transaksi di wilayah Sangkrah, Pasar Kliwon. Polisi langsung mengecek lokasi dan menemukan sabu-sabu seberat 252,18 gram dikemas dalam plastik bening.
“Kami masih menyelidiki untuk mencari pemilik barang itu. Diduga sementara SS tersebut sudah dipesan dari penggedar kakap,” kata dia.
Ditambahkannya, kesembilan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.(edi)
















