Wonogiri – Dua pelaku pencuri getah pinus di wilayah Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri berhasil diringkus. Dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan 21 sak (karung palastik) yang berisi getah pinus hasil penyadapan di hutan negara itu hendak dijual ke wilayah Pacitan, Jawa Timur. Petugas juga menyita satu unit truk Mitsubishi B 9337 JE sebagai barang bukti
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku diketahui berinsial SM (46) dan ST (33). Aparat Polsek Karangtengah menangkap pelaku setelah menerima laporan warga yang merasa curiga adanya aktivitas di lokasi hutan milik Perhutani di wilayah desa setempat.
Menurut Kasubaghumas AKP Hariyanto mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede menyampaikan, penyadapan getah pinus di area Perhutani itu, sejak awal sudah terjadi kesepakatan antara penyadap/petani dan pemerintah.
Petani berhak menyadap di lahan hutan milik negara. Dengan kesepakatan, hasil penyadapan dibeli seluruhnya oleh Perhutani.
“Namun , rupanya mereka ini tergiur dengan harga jual yang tinggi. Jadi tidak semua hasil penyadapan dijual ke Perhutani melainkan sebagian di jual ke pengepul di Jeruk, Pacitan, Jatim,” terang AKP Hariyanto.
Ia menambahkan, dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan puluhan zak yang berisi getah pinus hasil penyadapan di hutan milik Perhutani.
“Getah kayu pinus yang diamankan sebanyak 21 sak,”
Sementara itu Kapolsek Karangtengah, Iptu Sentot Giswantoro, menjelaskan, terungkapnya kasus aksi dua petani penyadap getah pinus itu berawal dari adanya informasi warga. Kemudian, anggota Polsek Karangtengah berupaya melakukan patroli dan pencegatan di Dusun Gading Desa Purwoharjo.
Ia juga menyampaikan, aksi pencurian terjadi pada Senin (14/5/2018) malam. Saat itu warga mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan yang ada di Lokasi hutan milik perhutani di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah.
“Mendapatkan laporan dari warga, kami langsung melakukan pencarian dengan maksud untuk memberhentikan kendaraan tersebut,” terang Iptu Sentot Giswantoro.(edi)
















