Batang – Pemantauan dan pendampingan proyek pembangunan desa bersumber dari dana desa dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Rowobelang, Bripka andreas Danang. Anggota Polsek Batang Kota menilai, pengawasan dan pendampingan dana desa harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari kedinasan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dalam pendampingan dan pengawasan dana desa tahap I tahun 2018 memang harus teliti dan cermat termasuk berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak yang berkompeten, agar tidak adanya penyelahgunaan,” kata Bripka Andreas Danang, Kamis (10/5/2018).
Kepala Desa Rowobelang Eko Budiono mengungkapkan dengan dilibatkanya polisi dalam mendampingi dan mengawasi dana desa, pihaknya akan lebih hati-hati. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat mengenai aspek keterbukaan sangat diutamakan. Salah satunya, pemasangan banner proyek di lokasi.
“Pada semua kegiatan desa memang Bhabinkamtibmas selalu hadir bersama warga dengan selaku pendamping dan pengawas. Hal itu lebih memudahkan kami dalam berkonsultasi dan koordinasi. Kami berupaya sseluruh kegiatan aparatur pemerintah desa terbuka untuk kebaikan bersama termasuk adanya evaluasi,” kata Kades.
Eko Budiono menambahkan, salah satu proyek yakni pengaspalan di Dukuh Punganan yang dilaksanakan sesuai waktu. Menurutnya, ketepatan waktu dalam pembangunan mempermudah dalam menyusun laporan.
Terpisah, Kapolsek Batang Kota Polres Batang AKP Asfauri menyampaikan, pendampingan dana desa harus dilaksanakan karena itu menjadi instruksi Kapolri mendasari nota kesepahaman antara Kapolri, Mendagri dan Menteri PDTT September lalu.
“Saya selalu mengingatkan agar seluruh Bhabinkamtibmas bekerja secara profesional dan proporsional dalam pekerjaan, dapat di lalui dengan baik dan tidak ada kendala di lapangan, semoga keterbukaan di Tembok dapat di jadikan contoh bagi yang lainnya,” pungkas Kapolsek. (edi)
















