Jepara – Sepasang kekasih pembuang bayi di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara diciduk petugas kepolisian setempat. Sebelumnya, dua sejoli ini nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya di sebuah sumur milik warga RT 1 RW 5 Desa Kemujan, pada 18 April 2018 lalu.
Mereka yang ditangkap adalah Efi Darmi Suryani (25) merupakan ibu kandung bayi dan Anton Risman (23) warga Desa Kemujan, Kepulauan Karimunjawa.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta menjelaskan, kasus ini bermula dari ditemukannya mayat bayi laki-laki di sebuah sumur milik warga di RT 1 RW 5 Desa Kemujan, 18 April lalu. Mayat bayi yang ditemukan tersebut sudah dalam keadaan membusuk dan masih ada tali pusarnya, sehingga dapat disimpulkan bayi tersebut meninggal baru beberapa hari.
Dijelasakannya, dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Efi ditangkap di desa tempatnya tinggal. Sementara Anton ditangkap di Jepara.
“Tersangka cewek lebih dulu ditangkap, kemudian baru yang cowok dan kebetulan posisinya di Jepara,” ungkap AKP Suharta, Sabtu, (5/5/2018).
Lebih lanjut, AKP Suharta menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan menghasilkan kesimpulan yang menjurus pada nama Efi sebagai tersangka pembuang bayi. Dari pengakuan tersangka, Suharta menuturkan, alasan membuang bayi karena malu. Pasalnya, bayi tersebut lahir dari hubungan gelap dan bayi lahir dalam keadaan meninggal.
“Bayi lahir pada tanggal 8 April. Tanggal 9 dan 10 disembunyikan oleh tersangka Efi. Tanggal 11 bayi dibuang di sumur dan pada tanggal 18 mayat bayi ditemukan,” urai Suharta.
Suharta juga menyampaikan, tak ada seorang pun yang mengetahui jika Efi hamil hingga melahirkan. Ketika bayi lahir, usia kandungan Efi baru tujuh bulan. Tersangka melahirkan di dalam rumahnya sendiri. Sumur tempat membuang bayi hanya berjarak lebih kurang 10 meter dari rumah Efi.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan menghasilkan kesimpulan yang menjurus pada nama Efi sebagai tersangka pembuang bayi,” ujarnya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan pasal 181 KUHP. Sebab dengan sengaja menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya. Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama sembilan bulan,” pungkas AKP Suharta.(edi)
















