Batang – Tak hanya aparat kepolisian yang tengah gencar menggelar razia Penyakit Mayarakat (Pekat) dengan sasran minuman keras (keras). Diketahui, operasi serupa juga digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang.
Dalam razianya beberapa waktu lalu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 102 miras. Dari sejumlah miras yang diamankan, petugas menemukan diantaranya tidak berlabel cukai. Selain diduga palsu, miras tersebut diduga palsu.
“Razia dilakukan Senin (30/4) malam. Razia untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Batang menjelang bulan suci Ramadan,” ungkap Kasi Lidik Sidik dan Peningkatan Satpol PP, Surya.
Razia melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Denpom, Kodim, Polres, Dinas Sosial Batang dengan sasaran temoat hiburan cafe dan karaoke. Razia menyasar sejumlah tempat hiburan malam, cafe dan karaoke dari wilayah timur hingga Batang kota.
Adapun 102 miras yang disita didominasi miras jenis AO botol kecil 42 botol besar 14, miras merk Amorre 37, Chival Regal 1 dan Smurrof 8 botol.
“Kami berkoordinasi dengan bea cukai, karena miras yang diamankan sebagian besar tidak berlabel bea cukai,” imbuh Kepala Satpol PP Batang, Suresmi.
Terhadap pemilik tempat hiburan, pihaknya juga sudah memberikan peringatan dan selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual minuman tersebut, hal itu dilakukan sesuai dengan SOP yang ada. (edi)
















