PN Semarang Eksekusi Rumah Terdampak Tol Semarang-Batang

oleh

Semarang – Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap sebuah rumah di tengah jalan Tol Semarang-Batang, tepatnya di Jalan Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (3/5/2018).

Eksekusi dilakukan setelah pengadilan melaksanakan upaya ganti rugi atau konsinyasi terhadap pemohon PT Jasa Marga Semarang-Batang dengan konsinyasi Rp 1,9 miliar.

Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa mengatakan, rumah seluas 228 meter persegi itu menjadi sengketa sejak 2004 antara Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono.

INFO lain :  Korban Meninggal Akibat Covid 19 di Jateng, Kembali Bertambah. Kini Jadi 3 Orqng

“Negara membutuhkan untuk jalan Tol Batang-Semarang. Ternyata setelah ada pembangunan jalan tol ini termohon tidak melakukan pengosongan,” kata Purwono.

Pengadilan Negeri atas surat pemohon PT Jasa Marga sebenarnya telah memanggil pihak termohon untuk dilakukan peringatan pada 28 Maret 2018 dan 18 April 2018. Namun setelah batas waktu delapan hari, Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono tidak mau melaksanakan pengosongan terhadap objek eksekusi.

INFO lain :  20 Napi Teroris dan Narkoba Jatim Boyongan ke LP Nusakambangan

Terkait adanya dua sertifikat rumah sengketa itu, Purwono menyatakan tak memermasalahkan. Sebab saat ini status tanah sudah beralih menjadi tanah negara dan hak negara.

Ia menegaskan jika langkah eksekusi tersebut sebagai bagian dari mensukseskan program pemeintah dalam rangka pembangunan jalan Tol Semarang-Batang. Terlebih tol tersebut akan dipakai fungsional selama momentum arus mudik Lebaran.

INFO lain :  Judi Online Warnet Cyber Solo, Terdakwa Dijerat UU ITE

Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemilik sertifikat tanah atas nama Oki Jalu Laksono, Ahmad Dalhar mengatakan, kliennya sudah beritikad baik menyelesaiakan sengketa bersama Sri Urip.

“Sudah ditawarkan untuk dibagi dua saja, namun ditolak,” katanya.
Bahkan, menurut dia, sesungguhnya sengekata perdata ini sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Atas perkara antara kliennya dinyatakan pengadilan sebagai pemilik sah. (edi)