Brebes – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes telah melaporkan dugaan pemalsuan izin toko modern di Desa Kubangpari Kecamatan Kersana ke polisi.
Sebelumnya, toko modern itu disegel dan ditutup paksa karena diduga tidak memiliki izin yang sah. Bahkan surat yang perijinan yang ada diduga dipalsukan.
Atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah dan pemalsuan dokumen perijinan tersebut, pihak terkait telah melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Resor Brebes. Kasusnya masih diselidiki.
Kepala DPMPTSP, Ratim menjelaskan, pihaknya pertama kali mendapat laporan warga terkait pendirian swalayan di atas tanah yang masuk kategori hijau. Setelah mendapat laporan, pihaknya lalu mengkroscek ke lapangan.
“Ternyata memang berdiri sebuah swalayan waralaba di tempat yang dimaksud,” kata Ratim, Rabu (2/5/2018).
Di tempat tersebut, kata dia mengakui, pernah diajukan izin pendirian bangunan dan usaha toko modern.
“Setelah dicek pemiliknya, dulu memang sempat mau mengajukan izin, tapi waktu peninjauan lokasi, kita tidak memberi rekomendasi karena masuk wilayah persawahan atau zona hijau,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, ternyata pemilik nekat mendirikan bangunan tersebut. Bahkan toko itu diketahui sudah beroperasi selama satu tahun terakhir ini.
Dari pengecekan lapangan dan pemeriksaan dokumen, toko modern tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan yang sah.
“Mereka cuma menunjukkan HO dan IMB, itupun diduga palsu, karena setelah kami cek di sistem tidak keluar data by name by adress,” ungkap Ratim.
Sebelumnya, DPMPTSP dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes Senin, 30 April menutup minimarket itu.
Selain tak mengantongi izin, lokasi pendiriannya juga berada di lahan basah atau lahan produktif pertanian yang seharusnya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Brebes Tahun 2010-2030 tidak diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Budi Darmawan mengaku, pihaknya mendapat surat pemberitahuan dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, bahwa toko waralaba modern tersebut belum mengantongi izin. Meski memiliki dokumen perizinan, namun dokumen tersebut diduga hasil pemalsuan.
“Memang ada izin berupa IMB, SIUP, HO, tapi itu palsu. Karena hanya ada fotokopi dokumen dengan stempel yang berbeda ukuran dari yang seharusnya, Kop dokumen perizinan, dan barcode di dokumen tersebut saat dicek tidak ada dalam register (data DPMPTSP),” kata Budi.(edi)















