Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudin mengatakan, sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku Kampoeng Rawa harus mengantongi izin prinsip dan izin lokasi.
“Kemudian sesuai dengan Perda RTRW karena keberadaannya di bantaran rawa yang merupakan sawah lestari nggak boleh untuk seperti ini, direklamasi seperti ini. Maka nanti kalau mau berizin harus dibongkar semua yang ini, dibikin kolam atau apa,” kata Tajudin di sela-sela melakukan penutupan di Kampoeng Rawa, tepatnya di Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (16/4/2018).
Selain tidak ada izin prinsip, izin lokasi, juga belum ada izin mendirikan bangunan maupun izin gangguan. Penutupan yang dilakukan Satpol PP tersebut menindaklanjuti rekomendasi Pansus Perizinan DPRD yang memerintahkan Bupati Semarang untuk melakukan penutupan.
“Sesui dengan Perda RTRW Provinsi yang dilanggar karena wilayah Kampoeng Rawa ini hampir 100 persen berada di sempadan rawa. Dulu pernah ditutup juga, tapi karena tidak ada koordinasi yang komprehensif sehingga buka lagi. Kemarin Pansus Perizinan DPRD mengamanahkan akan semua perizinan yang tertib dan lebih oke,” ujarnya.
Untuk pelanggaran tersebut antara lain Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029. Kemudian, Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 tahun 2013 tentang perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah No 11 tahun 2009 tentang garis sempadan. Selain itu, Perda Kabupaten Semarang No 14 tahun 2003 tentag pembangunan tanah pertanian ke nonpertanian. Pelanggaran lain yakni melanggar Perda Kabupaten Semarang No 6 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Semarang tahun 2011-2031.















