Menurut Tri Agus Heru, dari pengakuan tersangka barang terlarang tersebut akan dipasarkan di wilayah Jawa Timur . Barang ini, disimpan di dalam dasar dua dos yang ditumpuk barang milik tersangka baik makanan dan benda lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan karena kedua tersangka ini, mengaku setiba di Solo akan dijemput oleh seseorang,” kata Tri Agus yang didampingi Danlanud Adi Soemarmo Kol Pnb Tonny Harjono, dan Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi.edi
Sumber : antara jateng
















