Lewati ke konten
INFOPlus.id
  •  
  • Pencarian
  • TABLOID INFOPlus
    • RSS
  • JATENG
    • Solo Raya
    • Kedu Raya
    • Pantura Barat
    • Pantura Timur
    • Semarangan
  • HUKUM
    • INFO KHUSUS
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • OPINI

Recent Post

  • Pelanggaran Berat Berujung PTDH, Aiptu Nuridin Diberhentikan Tidak Deng…
  • Truk Tangki Disulap Jadi Tempat Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ile…
  • Maling Tas Calon Penumpang Diringkus, PT KAI Apresiasi Gerak Cepat Polr…
  • Indonesia Hadirkan Buku tentang Digital Social Work untuk Afrika dan As…
  • Ekonomi Jateng Tumbuh Solid, Risiko Global Tetap Harus Diantisipasi
  • Lima SPPG di Wilayah Tertinggal Jateng Rampung, 2.514 Penerima MBG Masi…
  • Kasatlantas Polrestabes Semarang: TIDAK ADA ISTILAH ” GARIS MERAH…
  • PC ABKIN Kota Semarang Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Kon…
  • Profesor hingga Anggota DPR Bisa Jadi Korban Scam Digital, Masyarakat H…
  • Opini Dr. Tugimin Supriyadi, S.Psi.,MM.,Psikolog dan Ratih Dewayanti, P…

Tag: ancamannya berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan pidana penjara dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Tak Netral, Kades Bisa DIbui

Kudus (Infoplus) – Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya yang tak netral dan terlibat politik praktis dalam Pilkada terancam masuk bui. Selengkapnya

Jateng22 Januari 2018oleh Redaksi INFOPlusSebarTweet

Edisi Cetak

Kartun Kang Ples

Kartun Kang Ples
@ 2017 INFOPLus dikelola PT Psiko Dinamika
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Info Iklan