Pesta Miras, Dua Warga Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid

oleh

Magelang – Patroli Polsek Tempuran Polres Magelang yang dipimpin Kanit Sabhara IPTU Sukamto, mengamankan dua pemuda yang sedang pesta miras di pinggir jalan Dusun Kiringan Desa Ringinanom Tempuran, beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa sisa miras jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.

“Dalam pemeriksaan keduanya bernama Ahmad Farchabi Warga Desa Ringinanom Tempuran dan Khalirin tinggal di Desa Kalirejo Selaman, mereka jelas melanggar perda kabupaten Magelang pasal 13 ayat(1) dan (3) jo pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang nomor 12 tahun 2012,tentang memiliki, menguasai, mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin,” ungkap IPTU Sukamto, Selasa (21/8/2018).

Mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pemuda tersebut, kata dia, Senin (20/8) diajukan ke sidang Tindak pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Asrofi dengan penuntut Kanit Sabhara Polsek Tempuran keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar pidana. Sesuai pasal 13 ayat (1= dan (3) jo psl 19(1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 tahun 2012, tentang memiliki, menguasai, mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin dan masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp 300 ribu.

“Dengan diajukan ke sidang Tipiring ini kami dari jajaran kepolisian akan terus melakukan operasi Minuman keras apa lagi oplosan, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan kematian penggunanya,” pungkas Sukamto.edit