Polsek Kedungwuni Amankan Penjual Ciu di Gardu Perumahan

oleh

Pekalongan – Seorang pria diamankan lntaran nekat menjual Minuman Keras ( Miras) jenis Ciu di kompleks perumahan.

Arofik alias Opek (43), warga Dukuh Praan Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni diamankan anggota Polsek Kedungwuni. Pelaku kedapatan menjual Ciu di Gardu Perum Villa Pisma Asri Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni.

Penangkapan bermula adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah Gardu Komplek Perumahan Villa Asri Desa Podo kerap dijadikan sebagai tempat penjualan Ciu. Atas informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

INFO lain :  24.318 Warga Kota Tegal Miskin. Miris...Tidak Punya Biaya Berobat, Warga Meninggal

Di lokasi ternyata benar, seseorang yang duduk dan didepanya terdapat botol berisikan Ciu.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, Arofik diamankan beserta barang bukti 14 botol air mineral berisikan minuman ciu.

INFO lain :  Mayat Bayi di Saluran Air Gemparkan Warga Kedungwuni Pekalongan

“Selain itu, ada juga uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan minuman keras jenis Ciu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kedungwuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” kata dia, Kamis (13/9/2018).

Dikatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti Miras Jenis Ciu, pelaku dikenakan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

INFO lain :  Ngungsi ke Bandungan, Demi Bisa Racik Tembakau Gorila

“Untuk memberikan efek jera tersangka dikenakan Tipiring,” lanjutnya.

Adanya kejadian itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi minum minuman keras. Karena sangat membahayakan untuk kesehatan.

“Bagi orang tua yang memiliki ana usia remaja kami minta agar pengawasan ditingatkan. Karena anak muda atau remaja rawan sekali dalam sebagai pengkonsumsi,” imbaunya.edit